No.
|
Nama Negara
|
Sistem Pemerintahan
|
1.
|
Inggris
|
Sistem
Pemerintahan :
Parlementer
Bentuk
Negara :
Kesatuan
Bentuk
Pemerintahan :
Monarki Konstitusional
Pelaksanaan Pemerintahan : Di
Inggris raja sebagai bagian dari badan eksekutif yang tidak dapat diganggu
gugat. Kekuasaan raja bersifat simbolis karena kekuasaan sebenarnya berada di
tangan perdana menteri yang memimpin para menteri. Akan tetapi, pelaksanaan
suatu parlementer di Inggris sedikit berbeda dengan negara-negara lain.
|
2.
|
Rusia
|
Sistem
Pemerintahan :
Semipresidensial
Bentuk
Negara :
Federasi
Bentuk
Pemerintahan :
Federal
Pelaksanaan Pemerintahan :
Pemerintahan Rusia dipegang oleh Presiden yang berpusat di Kremlin serta
perdana menteri yang bertanggung jawab terhadap parlemen. Parlemen memiliki
peranan yang lebih terbatas dibandingkan dengan presiden.
|
3.
|
Afrika Selatan
|
Sistem Pemerintahan :
Presidensial
Bentuk Negara :
Kesatuan
Bentuk Pemerintahan :
Republik
Pelaksanaan Pemerintahan :
Presiden Afrika Selatan memegang 2 jabatan, yaitu sebagai kepala Negara dan
juga kepala pemerintahan. Presiden adalah pemimpin partai mayoritas di
parlemen.
|
4.
|
Amerika Serikat
|
Sistem Pemerintahan :
Presidensial
Bentuk Negara :
Federasi
Bentuk Pemerintahan :
Republik Federasi
Pelaksanaan Pemerintahan :
Badan eksekutif AS terdiri atas presiden beserta menteri-menteri yang
merupakan pembantunya. Presiden dinamakan Chief Executif. Secara formal,
sesuai dengan asas trias politica, presiden sama sekali terpisah dari badan
legislatif dan tidak mencampuri urusan organisasi serta penyelenggaraan
pekerjaan kongres. Pelaksanaan checks and balances, presiden boleh memilih
menterinya sendiri. Akan tetapi, penunjukan jabatan tinggi seperti hakim
agung dan duta besar harus disetujui senat.
|
5.
|
Denmark
|
Sistem
Pemerintahan :
Parlementer
Bentuk
Negara :
Kesatuan
Bentuk Pemerintahan :
Monarki Konstitusional
Pelaksanaan
Pemerintahan : Penguasanya secara
resmi merupakan kepala negara, peran yang
bersifat seremonial, sejak kekuasaan
eksekutif, yang dilaksanakan oleh raja atau ratu, dilaksanakan
melalui kabinet
menteri, dengan PM yang memberlakukan prinsip primus
inter pares). Kekuasaan
legislatif diberikan kepada monarki dan parlemen Denmark,
dikenal sebagaiFolketing,
yang terdiri atas (tak lebih dari) 179 anggota. Kekuasaan yudisial ada di
tanganpengadilan.
|
6.
|
Mesir
|
Sistem
Pemerintahan :
Semipresidensial
Bentuk
Negara :
Kesatuan
Bentuk
Pemerintahan :
Republik
Pelaksanaan Pemerintahan :
Kekuasaan di Mesir diatur dengan sistem semipresidensialmultipartai.
Secara teoritis, kekuasaan eksekutif dibagi antara presiden dan perdana
menteri namun dalam prakteknya kekuasaan terpusat pada presiden, yang selama
ini dipilih dalam pemilu dengan kandidat tunggal. Mesir juga mengadakan
pemilu parlemen multipartai.
|
7.
|
Australia
|
Sistem
Pemerintahan :
Parlementer
Bentuk Negara :
Federasi
Bentuk
Pemerintahan :
Monarki Konstitusional
Pelaksanaan Pemerintahan : -
Legislatif = Parlemen Australia yang terdiri atas gubernur jenderl,
senat, dan dewan perwakilan.
- Ekekutif = Dewan
eksekutif federal yang terdiri atas gubernur jenderal dengan pertimbangan
para penasihat eksekutif, (PM dan para menteri). Biasanya gubernur jenderal
tidak akan menolak nasihat-nasihat tersebut.
- Kejaksaan = Mahkamah
Agung Australia dan pengadilan-pengadilan federl lainnya.
|
8.
|
Argentina
|
Sistem Pemerintahan :
Presidensial
Bentuk Negara :
Federasi
Bentuk Pemerintahan :
Republik
Pelaksanaan Pemerintahan :
Lembaga yudikatif bebas dari lembaga eksekutif dan legislatif. Mahkamah Agung
Argentina mempunyai 9 anggota yang diangkat oleh presiden atas persetujuan
senat.
|
9.
|
Brasil
|
Sistem
Pemerintahan :
Presidensial
Bentuk
Negara :
Federasi
Bentuk
Pemerintahan :
Republik Federal
Pelaksanaan Pemerintahan :
Presiden memegang kekuasaan eksekutif yang besar seperti menunjuk cabinet dan
sebagai kepala Negara serta pemerintahan. Presiden dan wakil presiden dipilih
bersamaan dalam pemilu 4 tahun sekali. Kongres nasionalnya (Congresso
Nasional) adalah sebuah badan bicameral yang terdiri atas senat federal
(Senado Federal) dan Cậmara dos Deputados yang terdiri atas 81 dan 513 kursi
dengan masa jabatan yang berbeda.
|
10.
|
Filipina
|
Sistem
Pemerintahan :
Presidensial
Bentuk Negara :
Kesatuan
Bentuk
Pemerintahan :
Republik
Peaksanaan
Pemerintahan : Presiden berfungsi
sebagai kepala Negara, kepala pemerintahan, dan panglima tertinggi angkatan
bersenjata. Presiden dipilih dalam pemilu untuk masa jabatan 6 tahun dan
mengepalai kabinet. Dewan legislatif Filipina mempunyai 2 kamar, yaitu
kongres terdiri atas senat dan dewan perwakilan, cabang yudikatif pemerintah
dikepalai oleh Mahkamah Agung yang memiliki seorang ketua Mahkamah Agung
sebagai kepalanya dan 14 hakim agung, semuanya ditunjuk oleh presiden
|
11.
|
Singapura
|
Sistem
Pemerintahan :
Parlementer
Bentuk
Negara :
Federasi
Bentuk
Pemerintahan :
Konstitusi Singapuraa
Pelaksanaan Pemerintahan : Konstitusi
Singapura berdasarkan sistem Westminster karena Singapura merupakan bekas
jajahan Inggris. Posisi presiden adalah simbolis dan kekuasaan pemerintahan
berada di tanagan PM yang merupakan ketua partai politik yang memiliki
kedudukan mayoritas di parlemen.
|
12.
|
Prancis
|
Sistem Pemerintahan :
Semipresidensial
Bentuk Negara :
Kesatuan
Bentuk pemerintahan :
Republik
Pelaksanaan pemerintahan :
- Kekuasaan eksekutif (Presiden) kuat, karena dipilih langsung oleh rakyat.
- Kepala
Negara dipegang Presiden dengan masa jabatan selama 7 tahun.
- Presiden
diberikan wewenang untuk bertindak pada masa darurat dalam meneyelesaikan
krisis.
- Jika
terjadi pertentangan anatara kabinet dengan legislatif, presiden berlaku
membubarkan legislatif.
|
13.
|
Iran
|
Sistem Pemerintahan :
Presidensial
Bentuk Negara :Kesatuan
Bentuk Pemerintahan :
Republik Islam
Pelaksanaan Pemeritahan : · Lembaga
Eksekutif Kepala pemerintahan dijabat seorang Presiden yang dipilih
secara langsung oleh rakyat untuk masa jabatan 4 tahun, dapat dapat dipilih
kembali maksimal satu kali. Presiden dibantu oleh 9 orang wakil presiden yang
membidangi tugas masing-masing serta 21 menteri anggota kabinet. · Lembaga
Legislatif Parlemen Iran (Majelis-e Syura-e Islami) merupakan
lembaga legislatif yang beranggotakan 290 orang. Anggota Majelis dipilih
melalui Pemilu setiap 4 tahun sekali dengan sistem distrik. Setiap 10 tahun
rasio anggota Majelis ditinjau kembali sesuai dengan jumlah penduduk.
Parlemen saat ini merupakan hasil pemilu tahun 2008. Ketua Parlemen saat ini
adalah Ali Larijani.
Majelis secara tidak langsung dapat menjatuhkan Presiden dan
menteri-menteri Kabinet melalui mosi tidak percaya. Hearing terhadap menteri
diajukan sekurangnya oleh 10 anggota dan menteri yang bersangkutan
mengeluarkan mosi tidak percaya kepada Presiden, hasil sidang disampaikan
kepada Leader untuk memecat Presiden.
· Lembaga
Judikatif Kekuasaan tertinggi lembaga peradilan dijabat oleh Ketua
Justisi yang diangkat langsung oleh Leader untuk masa jabatan 5 tahun. Ia
haruslah seorang Ulama Ahli Fiqih (Mujtahid).
· Lembaga
Tinggi Negara Lainnya Majelis Ahli, Dewan Pengawas
Konstitusi, Dewan Kebijaksanaan Nasional, Dewan Keamanan Nasional,
|
14.
|
Bolvia
|
Sistem
Pemerintahan :
Presidensial
Bentuk
Negara :
Kesatuan
Bentuk
Pemerintahan :
Republik
Pelaksanaan Pemerintahan :
Presiden dipilih untuk masa jabatan 5 tahun oleh suara rakyat. Presiden
terpilih Gonzalo Sánchez de Lozada mundur
pada Oktober 2003, dan digantikan WaPres Carlos Mesa. Mesa
akhirnya digantikan oleh ketua MA Eduardo Rodríguez pada
Juni 2005. 6 bulan kemudian, pada 18 Desember 2005, pemimpin sosialis
pribumi, Evo Morales, terpilih
sebagai presiden.
|
15.
|
Jepang
|
Sistem
Pemerintahan :
Parlementer
Bentuk
Negara :
Kesatuan
Bentuk
Pemerintahan :
Konstitusi Kerajaan
Pelaksanaan Pemerintahan :
Parlemen Jepang menganut sistem negara monarki
konstitusional yang sangat membatasi kekuasaan Kaisar Jepang. Sebagai
kepala negara seremonial, kedudukan Kaisar Jepang diatur dalam konstitusi sebagai
"simbol negara dan pemersatu rakyat". Kekuasaan pemerintah berada
di tangan Perdana Menteri
Jepang dan anggota terpilih Parlemen Jepang, sementara
kedaulatan sepenuhnya berada di tangan rakyat Jepang. Kaisar
Jepang bertindak sebagai kepala negara dalam
urusan diplomatik.
|
16.
|
India
|
Sistem
Pemerintahan :
Parlemeneter
Bentuk
Negara :
Federasi
Bentuk
Pemerintahan :
Republik
Pelaksanaan Pemerintahan :
Sistem ketatanegaraan India agak mirip dengan Inggris dan sistem
pemerintahannya pun adalah Cabinet Government.Badan eksekutif terdiri
atas seorang presiden sebagai kepala Negara dan menteri - menteri yang di
pimpin oleh seorang perdana menteri. Sistem parlementer gaya kabinet
government dapat berjalan denan beik di bawah pimpinsn Perdana Menteri Nehru.
|
17.
|
Kenya
|
Sistem
Pemerintahan :
Presidensial
Bentuk
Negara :
Kesatuan
Bentuk
Pemerintahan :
Republik Demokrasi Perwakilan
Pelaksanaan Pemerintahan :
Kenya adalah republik demokrasi perwakilan dengan sistem presidensial,
di mana Presiden Kenya menjadi kepala negara dan kepala pemerintahan sekaligus.
Negara ini juga memakai sistem multipartai.
Kekuasaan eksekutif dipegang oleh pemerintah, yang juga memegang kekuasaan
legislatif bersama National Assembly. Kekuasaan
yudisial tidak dipengaruhi oleh dua kekuasaan tersebut.
|
18.
|
Kanada
|
Sistem
Pemerintahan :
Demokrasi Federal
Bentuk
Negara :
Federasi
Bentuk
Pemerintahan :
Konstitusi Kerajaan
Pelaksanaan
Pemerintahan : Kanada mempunyai tiga
tingkat pemerintahan: federal, propinsi dan teritori, dan kotamadya (lokal
atau regional).
Dalam struktur federal, para pejabat yang terpilih - Kabinet
para menteri di bawah kepemimpinan Perdana Menteri – merupakan badan
pengambil keputusan utama. Pemerintah federal memimpin sistem pemerintahan
demokratis negara melalui berkonsultasi dengan para pejabat terpilih lain,
para wakil propinsi dan kotamadya, dan masyarakat Kanada.
|
19.
|
Nigeria
|
Sistem
Pemerintahan :
Presidensial
Bentuk
Negara :
Federal
Bentuk
Pemerintahan :
Republik
Pelaksanaan Pemerintahan :
Pada tahun 1999, sebuah konstitusi diadopsi. Dalam konstitusi ini disebutkan
bahwa Nigeria adalah sebuah negara Federal dengan Demokratisasi di mana akan
dilaksanakan sistem pemilihan umum untuk memilih pemerintahan. Dalam
konstitusi juga disebutkan bahwa pemerintahan Nigeria terbentuk dari
pembagian wilayah-wilayah kekuasaan yakni legislatif, eksekutif, dan
yudikatif. Konstitusi yang dimaksudkan juga menjamin kebebasan warga negara
Nigeria dalam menganut paham dan kepercayaan/agama, melarang adanya
diskriminasi antaretnis, agama, jenis kelamin, dan kampung halaman.
|
20.
|
Meksiko
|
Sistem
Pemerintahan :
Presidensial
Bentuk Negara :
Federal
Bentuk
Pemerintahan :
Republik
Pelaksanaan
Pemerintahan : Konstitusi
1917 memperuntukkan sebuah pemerintahanPersekutuan Republik dengan
kekuasaan yang dibagikan kepada tiga institusi yang bebas yaitueksekutif, legislatif, dan kehakiman. Dari segi
sejarah, eksekutif sangat mendominasi kekuasaan lewat jabatan presiden.
Sedang, kekuasaan hukum dalam Kongres tinggal mengikuti arahannya saja.
Kongres terlihat aktif kembali sejak 1997 ketika partai oposisi tampil pertama
dalam mayoritas legislatif.
|
21.
|
Brunei Darusalam
|
Sistem
Pemerintahan :
Parlementer
Bentuk
Negara :
Federasi
Bentuk
Pemerintahan :
Kerajaan Islam
Pelaksanaan
Pemerintahan : Kerajaan Brunei
Darussalam adalah negara yang memiliki corak pemerintahan monarki
konstitusional dengan Sultan yang menjabat sebagai Kepala Negara dan Kepala
Pemerintahan, merangkap seagai Perdana Menteri dan Menteri Pertahanan dengan
dibantu oleh Dewan Penasihat Kesultanan dan beberapa Menteri. Sultan Hassanal
Bolkiah yang gelarnya diturunkan dalam wangsa yang sama sejak abad ke-15,
ialah kepala negara serta pemerintahan Brunei. Baginda dinasihati oleh
beberapa majelis dan sebuah kabinet menteri, walaupun baginda secara berkesan
merupakan pemerintah tertinggi. Media amat memihak kerajaan, dan kerabat
kerajaan melestarikan status yang dihormati di dalam negeri.
|
22.
|
Malaysia
|
Sistem
Pemerintahan : Parlementer
Bentuk Negara : Federasi
Bentuk
Pemerintahan : Monarki
Konstitusional
Pelaksanaan Pemerintahan : Federasi Malaysia
adalah sebuah monarki
konstitusional. Kepala negara persekutuan
Malaysia adalah Yang di-Pertuan Agong,
biasa disebut Raja Malaysia. Yang di-Pertuan Agong dipilih dari dan oleh
sembilan Sultan Negeri-Negeri
Malaya, untuk menjabat selama lima tahun secara bergiliran; empat
pemimpin negeri lainnya, yang bergelar Gubernur, tidak turut serta di dalam
pemilihan.
Sistem pemerintahan di Malaysia bermodelkan sistem parlementer Westminster,
warisan Penguasa Kolonial Britania.
Tetapi di dalam praktiknya, kekuasaan lebih terpusat di eksekutif daripada di
legislatif, dan judikatif diperlemah oleh tekanan berkelanjutan dari
pemerintah selama zaman Mahathir, kekuasaan judikatif itu dibagikan
antara pemerintah persekutuan dan pemerintah negara bagian. Sejak
kemerdekaan pada 1957, Malaysia diperintah oleh koalisi multipartai yang
disebutBarisan Nasional (pernah
disebut pula Aliansi).
|
23.
|
Arab Saudi
|
Sistem
Pemerintahan : Presidensial
(Raja)
Bentuk
Negara : Kesatuan
(Sentralis)
Bentuk
Pemerintahan :
kerajaan
Pelaksanaan
Pemerintahan : Raja selain selaku
kepala negara, ia juga merupakan perdana menteri, panglima tertinggi angkatan
perang, penjaga dua tempat suci (Mekkah dan Madinah), mengangkat dan
memberhentikan Dewan Menteri, menafsirkan hukum. Otoritas politik tertinggi
di bawah raja adalah putra mahkota. Putra mahkota ini ditentukan oleh raja,
asalkan tetap diambil dari keturunan Abdul Aziz. Putra mahkota bahkan dapat
memerintah atas nama raja, bahkan sebelum mahkota diestafetkan.
|
24.
|
Korea Selatan
|
Sistem
Pemerintahan :
Parlementer
Bentuk
Negara :
republik
Bentuk
Pemerintahan :
Republik
Pelaksanaan Pemerintahan :
Korea Selatan adalah negara republik. Seperti
pada negara-negara demokrasi lainnya, Korea Selatan membagi pemerintahannya
dalam tiga bagian: eksekutif,yudikatif dan legislatif. Lembaga
eksekutif dipegang oleh presiden yang
dipilih berdasarkan hasil pemilu untuk masa jabatan 5 tahun dan dibantu
oleh Perdana
Menteri yang ditunjuk oleh presidendengan
persetujuan dewan perwakilan.
|
25.
|
Belgia
|
Sistem Pemerintahan :
Konstitusional, Popular Monarki, Parlemen Demokrasi
Bentuk
Negara :
Federasi
Bentuk
Pemerintahan :
Kerajaan
Pelaksanaan Pemerintahan :
Belgia adalah suatu negara dengan sistem konstitusional, popular
monarki dan parlemen
demokrasi.
Di abad ke19, kelompok politik Francofil dan
ekonomi elite memperlakukan populasi warga Belgia yang mempergunakan Bahasa Belanda sebagai
warga negara kelas dua. Di akhir abad tersebut, dan berlanjut hingga kini,
kelompok gerakan
Flandria melakukan reaksi untuk meredam hal ini. Setelah PD II, politik Belgia membaik dengan
diberlakukannya otonomi atas dua populasi yang mempergunakan bahasa yang
berbeda, Bahasa Belanda dan Bahasa Perancis.
|
26.
|
Irlandia
|
Sistem Pemerintahan :
Parlementer
Bentuk
Negara :
Bentuk
Pemerintahan :
Republik
Pelaksanaan Pemerintahan :
Irlandia adalah sebuah republik dengan sistem parlementer sebagai
pemerintahannya. Presiden Terpilih dari Irlandia, yang menjabat sebagai
kepala negara, untuk jangka waktu 7 tahun, dengan meninggalkan posisi lain
sekali lagi. Posisi nominal Presiden sebagian besar, tetapi beberapa disiplin
dan fungsi sesuai dengan konstitusi, dengan bantuan dari Dewan Negara,
menggantikan penasihat. Menunjuk utama, Taoiseach, Presiden Komite setelah
rekomendasi. Biasanya, pemimpin partai polaitíoch yang Taoiseach, atau
pemimpin koalisi memenangkan kursi terbanyak dalam pemilihan nasional.
|
27.
|
Kanada
|
Sistem Pemerintahan :
Demokrasi Federal
Bentuk
Negara :
Federasi
Bentuk
Pemerintahan :
Konstitusi Kerajaan
Pelaksanaan
Pemerintahan : Kanada
mempunyai tiga tingkat pemerintahan: federal, propinsi dan teritori, dan
kotamadya (lokal atau regional).
Dalam struktur federal, para pejabat yang terpilih - Kabinet
para menteri di bawah kepemimpinan Perdana Menteri – merupakan badan
pengambil keputusan utama. Pemerintah federal memimpin sistem pemerintahan
demokratis negara melalui berkonsultasi dengan para pejabat terpilih lain,
para wakil propinsi dan kotamadya, dan masyarakat Kanada.
|
28.
|
Swiss
|
Sistem
Pemerintahan :
Parlementer
Bentuk
Negara :
Federal
Bentuk
Pemerintahan :
Konfederasi
Eksekutif Sistem pemerintahan Swiss memang unik.
Menjadi negara federal sejak 1948. Swiss menganut sistem demokrasi langsung,
dan pemerintahannya terdiri oleh 7 anggota yang dipilih oleh Federal
Assembly. Ketujuh orang itu sekaligus memimpin departemen utama. Status
mereka bisa juga disebut menteri. Yang menarik, ketujuh orang pilihan itu
secara bergantian menjadi presiden. Jabatan sebagai presidennya masing-masing
selama satu tahun.
|
29.
|
Yunani
|
Sistem
Pemerintahan :
Presidensial
Bentuk Negara :
Kesatuan
Bentuk
Pemerintahan :
Republik
Pelaksanaan
Pemerintahan : Archon yaitu
pelaksana pemerintahan berjumlah 9 orang.
Areopagos yaitu dewan yang mengawasi pelaksanaan
pemerintahan Archon,sekaligus merangkap sebagai mahkamah agung. Anggotanya
adalah mantanpara archon.
Boule semacam DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) yang
memiliki tugas : menetapkan archon, meminta pertanggungjawaban archon,
menghukum archon.
Dalam bidang pertahanan dan keamanan dipegang oleh 10 orang
ahli siasatperang yang menguasai angkatan darat dan angkatan laut.
|
30.
|
Austria
|
Sistem
Pemerintahan :
Parlementer
Bentuk
Negara :
Federasi
Bentuk
Pemerintahan :
Republik
Pelaksanaan Pemerintahan :
Austria menjadi republik federal, demokrasi parlementer melalui
Konstitusi Federal (Austria). Konstitusi Federal 1920.
Diperkenalkan kembali pada 1945 kepada
9 Negara Bagian Austria|negara bagian Republik Federal. Kepala Negara ialah Presiden Federal, yang
dipilih secara langsung. Ketua Pemerintahan Austria|Pemerintahan Federal
ialah Kanselir Federal,
yang diangkat presiden. Pemerintahan bisa dihapus dari posisi oleh dekrit
presiden maupun mosi tidak percaya di
kamar parlemen yang lebih rendah,
|
31.
|
Ceko
|
Sistem Pemerintahan :
Demokrasi Parlementer
Bentuk Negara :
Bentuk Pemerintahan :
Republik
Pelaksanaan Pemerintahan :
Bedasarkan konstitusi, Republik
Ceko adalah sebuah negarademokrasi parlementer dengan
kepala negara seorang presiden yang
dipilih oleh parlemen untuk masa jabat 5 tahun. Presiden memiliki hak veto
dalam legislasi, hak imunitas, dan bisa membubarkan parlemen dalam keadaan
tertentu. Ia juga memilih perdana
menteri serta anggota kabinet berdasarkan proposal dari perdana
menteri.
|
32.
|
Armenia
|
Jenis kekuasaan : Republik
Bentuk Negara : Kesatuan
Sistem pemerintahan : Semi-Presidensil
Parlemen : Unikameral
|
33.
|
Azerbaijan
|
Jenis kekuasaan : Republik
Bentuk Negara : Kesatuan
Sistem pemerintahan : Presidensil
|
34.
|
Bahrain
|
Jenis kekuasaan : Monarki
Konstitusional
Bentuk Negara : Kesatuan
Sistem pemerintahan : Presidensil
(Raja)
Parlemen : Bikameral
|
35.
|
Georgia
|
Ibukota :
Tbilisi
Jenis kekuasaan :
Republik
Bentuk Negara :
Kesatuan. Sistem pemerintahan: Semi-Presidensil
Parlemen :
Unikameral (Parliament)
|
36.
|
Lebanon
|
Jenis kekuasaan : Republik
Bentuk Negara : Kesatuan
(Sentralis)
Sistem pemerintahan : Parlementer Badan
politik eksekutif Lebanon utama terdiri atas presiden, perdana menteri, dan
dewan menteri (kabinet).
Parlemen : Unikameral
(National Assembly) Kuasa legislatif Lebanon ada di tangan dewan
nasional ini. Salah satu tugasnya dalah memilih presiden.
|
37.
|
Iraq
|
Jenis kekuasaan : Republik
Bentuk
Negara : Federasi
Sistem pemerintahan : Parlementer
Parlemen : Bikameral
|
38.
|
Israel
|
Jenis
kekuasaan :
Republik
Israel tidak
memiliki konstitusi dalam pengertian yang terkodifikasi menjadi 1 dokumen
tunggal. Sebaliknya, Israel punya 11 hukum dasar (basic laws).
Bentuk Negara :
Kesatuan
Pemerintah pusat merupakan otoritas eksekutif tertinggi
negara.Israel terdiri atas 6 mehoz (distrik), yaitu: Central Haifa,
Yerusalem, Northern, Southern, dan Tel Aviv.
Sistem
pemerintahan : Parlementer
Parlemen : Unikameral
(Knesset)
|
39.
|
Kuwait
|
Jenis kekuasaan :
Monarki Konstitusional
Bentuk Negara : Kesatuan
Sistem pemerintahan : Parlementer
(Eksekutif/Emir Dominan)
Parlemen : Unikameral
(Dewan Nasional) ---- Anggota Dewan Nasional terdiri atas 75
anggota, di mana 50 orang dipilih lewat suara rahasia dan 25 sisanya diangkat
oleh amir. Masa bakti Dewan Nasonal 4 tahun. Tugasnya membuat UU
dan mengawasi pemerintahan. Dewan Nasional berhak untuk bertanya,
interpelasi, dan melancarkan mosi tidak setuju atas para menteri.
|
40.
|
Oman
|
Jenis kekuasaan : Monarki
Konstitusional
Sultan bersifat turun-temurun.
Bentuk Negara : Kesatuan
Sistem pemerintahan : Presidensil
(Sultan)
Sultan adalah kepala negara dan komandan tertinggi angkatan
perang.
Parlemen : Bikameral
(Majilis ad-Dawl + Majilis ash-Shura)
Parlemen Oman terdiri atas Majlis ash-Shura (Dewan
Shura) dan Majilis ad-Dawls (Dewan Negara).
|
41.
|
Palestina
|
1.
Jenis
kekuasaan : Republik
Bentuk Negara : Kesatuan
(Otoritas Pusat)
Sistem pemerintahan : Parlementer ---- Kepala
negara adalah presiden, kepala pemerintahan adalah Perdana Menteri. Badan
politik utama Palestina adalah presiden, parlemen, administrasi negara, dan
pengadilan.
Parlemen : Unikameral
---- Parlemen Palestina bernama Palestinian Legislative
Council (PLC). Parlemen berfungsi sebagai legislator.
|
42.
|
Yordania
|
Jenis kekuasaan : Monarki
Konstitusional
Bentuk Negara : Kesatuan
Sistem pemerintahan : Presidensil
(Raja)
Raja adalah sekaligus kepala negara maupun kepala pemerintahan.
Raja memegang kuasa legislatif dan eksekutif.
Parlemen : Bikameral
(House of Notables + Chamber of Deputies)
|
43.
|
Qatar
|
Jenis kekuasaan :
(ke arah) Monarki Konstitusional ---- Konsititusi Qatar bernama Al
Dustur yang terkodifikasi ke dalam 1 dokumen.
Bentuk Negara : Kesatuan ----Sentralisasi.
Sistem pemerintahan : Presidensil
(Emir) --- Qatar punya 4 cabang pemerintahan yaitu (1) Emir,
yang merupakan kepala negara. (2) Council of Ministers, disebut
juga Majlis al-Wuzara. CM merupakan organ eksekutif
tertinggi. (3) Advisory Council (AC) disebut Majlis
as-Shura adalah badan legislatif Qatar. dan (4)
Pengadilan Qatar bersifat independen.
Parlemen : Unikameral
(Majlis as-Shura/Advisory Council)
|
44.
|
Suriah
|
Jenis kekuasaan : Republik
Bentuk Negara : Kesatuan
(sentralis)
Sistem pemerintahan : Presidensil ---- Kepala
negara adalah Presiden. Kepala pemerintahan adalah Perdana Menteri. Kabinet
ditunjuk oleh Presiden.
Parlemen : Unikameral
|
45.
|
Turki
|
Jenis kekuasaan :
Republik
Bentuk Negara : Kesatuan ---- Pemerintah
pusat Turki punya kuasa besar atas pemerintahan lokalnya.
Sistem pemerintahan : Parlementer
Parlemen :
Unikameral (Turkish Grand National Assembly) ---- TGNA adalah
badan legislatif Turki yang kuasa membuat UU nya tidak bisa didelegasikan
kepada badan lain.
|
46.
|
Yaman
|
Jenis kekuasaan : Republik
Bentuk Negara : Kesatuan
Sistem pemerintahan : Kombinasi
Parlementer + Presidensil ---- Kepala negara adalah Presiden.
Kepala pemerintahan adalah Perdana Menteri (PM). PM ditunjuk oleh
Presiden.
Parlemen :
Bikameral (Shura Council + House of Representatives)
|
47.
|
Albania
|
2.
Jenis
kekuasaan : Republik
(Transisi ke arah Demokrasi)
Bentuk Negara : Kesatuan
Sistem pemerintahan : Parlementer
--- Kepala negara adalah Presiden, kepala pemerintahan adalah Perdana
Menteri. Dewan Menteri diajukan oleh Perdana Menteri.
Parlemen : Unikameral
--- Parlemen Albania bernama Kuvendi.
|
48.
|
Belarusia
|
Jenis kekuasaan : Republik
Bentuk Negara : Kesatuan
Sistem pemerintahan : Semi-Presidensil ---- Kepala
negara adalah Presiden, kepala pemerintahan adalah Perdana Menteri.
Parlemen : Bikameral ---- Parlemen
Belarusia disebut Natsionalnoye Sobraniye.Natsionalnoye
Sobraniye terdiri atas Sovet Respubliki (Dewan Republik)
dan Palata Predstaviteley (Chamber of Representatives).
|
49.
|
Bulgaria
|
Jenis kekuasaan : Republik
Bentuk Negara : Kesatuan
Sistem pemerintahan : Semi-Presidensil ---- Kepala
negara adalah Presiden, kepala pemerintahan adalah Perdana Menteri. Dewan
Menteri dinominasikan oleh Perdana Menteri untuk kemudian dipilih
oleh Narodno Sabranie.
Parlemen : Unikameral ---- Parlemen
Bulgaria disebut Narodno Sabranie (Dewan Nasional), dengan mana ia
terdiri atas 240 kursi.
|
50.
|
Hungaria
|
Jenis kekuasaan : Republik
Bentuk Negara : Kesatuan
Sistem pemerintahan : Parlementer ---- Kepala
negara adalah Presiden, kepala pemerintahan adalah Perdana Menteri. Perdana
Menteri direkomendasikan oleh Presiden. Para menteri lainnya diajukan oleh
Perdana Menteri dan diangkat oleh Presiden.
Parlemen : Unikameral ----
Parlemen Hungaria bernama Orszaggyules (Dewan Nasional) yang
terdiri atas 386 kursi.
|
51.
|
Maldova
|
Jenis kekuasaan : Republik
Bentuk Negara : Kesatuan
Sistem pemerintahan : Parlementer ---- Kepala
negara adalah Presiden, kepala pemerintahan adalah Perdana Menteri. Kabinet
dipilih oleh Presiden dengan meminta persetujuan Parlemen.
Parlemen : Unikameral ---- Parlemen
Moldova disebut Parlamentul, yang terdiri atas 101 kursi yang seluruhnya
dipilih lewat Pemilu langsung untuk masa bakti 4 tahun.
|
52.
|
Rumania
|
Jenis kekuasaan : Republik
Bentuk Negara : Kesatuan
Sistem pemerintahan : Semi-Presidensil ----
Kepala negara adalah Presiden, kepala pemerintahan adalah Perdana Menteri.
Parlemen : Bikameral ---- Parlemen
Rumania disebut Parlament.
|
53.
|
Polandia
|
Jenis kekuasaan: Republik
Bentuk negara: Kesatuan
Sistem pemerintahan : Semi-Presidensil ---- Kepala
negara adalah Presiden, kepala pemerintahan adalah Perdana Menteri. Dewan
Menteri bertanggung jawab kepada Perdana Menteri dan Sejm. Selain sebagai
kepala negara, Presiden Polandia adalah penjamin kelestarian otoritas negara,
mengamati penerapan konstitusi, panglima tertinggi angkatan perang, dan
penjaga kedaulan serta keamanan negara.
Parlemen : Bikameral ---- Parlemen
Polandia terdiri atas Senat (upper house) danSejm (lower
house) Joint-session antara Senat dan Sejm disebut Zgromadzenie
Narodowe (Dewan Nasional).
|
54.
|
Slovakia
|
Jenis kekuasaan : Republik
Bentuk Negara : Kesatuan
Sistem pemerintahan : Semi-Presidensil ---- Kepala
negara adalah Presiden, kepala pemerintahan adalah Perdana Menteri.
Parlemen : Unikameral ----
Parlemen Slovakia disebut Narodna Rada Slovenskej
Republiky (Dewan Nasional Republik Slovakia).
|
55.
|
Ukraina
|
Jenis kekuasaan : Republik
Bentuk Negara : Kesatuan
Sistem pemerintahan : Semi-Presidensil ---- Kepala
negara adalah Presiden, kepala pemerintahan adalah Perdana Menteri (dibantu
Deputi I dan II Perdana Menteri).
Parlemen : Unikameral ---- Parlemen
Ukraina disebut Verkhovna Rada (Supreme Council/Dewan Tertinggi).
|
56.
|
Belanda
|
Jenis kekuasaan: Monarki Konstitusional
Kepala negara adalah Ratu Beatriz (calon pewaris adalah Pangeran
Willem-Alexander).
Kepala pemerintahan adalah
Perdana Menteri dibantu oleh Deputi Perdana Menteri.
Bentuk negara: Kesatuan
Sistem pemerintahan: Parlementer
Parlemen: Bikameral --- Parlemen Belanda
bernama Staten General (States General) terdiri atas 2 kamar
yaitu Eerste Kamer (First Chamber) dan Tweede
Kamer (Second Chamber).
|
57.
|
Jerman
|
Jenis kekuasaan : Republik
--- Kepala negara adalah Presiden. Kepala pemerintahan adalah Kanselir.
Kabinet disebut Bundesminister (Federal Minister)
Bentuk Negara : Federasi.
Sistem pemerintahan : Parlementer --- Presiden
Federal adalah kepala negara.
Parlemen : Bikameral
--- Parlemen Jerman terdiri atas Bundesrat (Federal Council)
dan Bundestag (Federal Parliament).
|
58.
|
Liechtenstein
|
Jenis kekuasaan : Monarki
Konstitusional --- Kepala negara adalah Monark (Pangeran Hans Adam
II) dengan calon pewarisnya Pangeran Alois, anaknya. Kepala pemerintahan
adalah Perdana Menteri. Kabinet dipilih oleh Parlemen dan dikonfirmasikan
kepada Monark.
Bentuk Negara :
Kesatuan.
Sistem pemerintahan : Parlementer
Parlemen : Unikameral
|
59.
|
Luxembourg
|
Jenis kekuasaan : Monarki
Konstitusional --- Kepala negara adalah Monark (Grand Duke Henri).
Pewarisnya adalah Pangeran Guillaume (anaknya). Kepala pemerintahan adalah
Perdana Menteri. Kabinet adalah Dewan Menteri yang direkomendasikan Perdana
Menteri dan dipilih oleh Monark.
Bentuk Negara : Kesatuan
(Sentralis).
Sistem pemerintahan : Parlementer
Parlemen : Unikameral
|
60.
|
Monaco
|
Jenis kekuasaan : Monarki
Konstitusional ---- Kepala negara adalah Monark (Pangeran Albert
II). Kepala pemerintahan adalah Menteri Negara.
Bentuk Negara : Kesatuan.
Sistem pemerintahan : Presidensil
Parlemen : Unikameral
|
61.
|
Adorra
|
Jenis kekuasaan : Aristokrasi (kepangeranan
bersama antara Perancis dan Archbishop Spanyol) Andorra adalah negara coprinces (dua
kepangeranan). Kepala negara ini ada dua, yaitu Diosis Katolik Urgell (di
wilayah Spanyol) dan Presiden Republik Perancis.
Bentuk Negara : Kesatuan
Sistem pemerintahan : Parlementer
Parlemen : Unikameral
|
62.
|
Bosnia dan Herzegovina
|
Jenis kekuasaan :
Republik
Bentuk Negara : Federasi
Sistem pemerintahan : Semi-Presidensil ----
Eksekutif Bosnia dan Herzegovina bernama Kepresidenan Bosnia and Herzegovina.
Parlemen : Bikameral
|
63.
|
Italia
|
Jenis kekuasaan :
Republik
Bentuk Negara : Kesatuan (Desentral)
Sistem pemerintahan : Parlementer ----
Kepala negara adalah Presiden, kepala pemerintahan Perdana Menteri. Perdana
menteri ini kerap dirujuk pula sebagai Presiden Dewan Menteri.
Parlemen : Bikameral
|
64.
|
Kosovo
|
Jenis kekuasaan : Republik
Bentuk Negara : Kesatuan
Sistem pemerintahan : Parlementer(Kepala
negara adalah Presiden,kepala pemerintahan adalah PM.
Parlemen : Unikameral
|
65.
|
Kroasia
|
Jenis kekuasaan :
Republik
Bentuk Negara : Kesatuan
Sistem pemerintahan : Semi-Presidensil(Kepala
negara adalah Presiden, kepala pemerintahan adalah PM.
Parlemen : Unikameral
|
66.
|
Macedonia
|
Jenis kekuasaan : Republik
Bentuk Negara : Kesatuan
Sistem pemerintahan : Semi-Presidensil
Parlemen :
Unikameral (Sobranje)
|
67.
|
Malta
|
Jenis kekuasaan : Republik
Bentuk Negara : Kesatuan
Sistem pemerintahan : Parlementer
Parlemen :
Unikameral (House of Representatives)
|
68.
|
Montenegro
|
Jenis kekuasaan :
Republik
Bentuk Negara :
Kesatuan.
Sistem pemerintahan :
Semi-Presidensil
Parlemen :
Unikameral
|
69.
|
Portugal
|
Jenis kekuasaan :
Republik
Bentuk Negara :
Kesatuan (Sentralis).
Sistem pemerintahan :
Semi-Presidensil
Parlemen :
Unikameral (Assembly of the Republic)
|
70.
|
San Marino
|
Jenis kekuasaan : Republik ----- Kepala
negara adalah Capitani Regenti (Co-Chief of State yang
personalnya terdapat dua orang) yang masing-masing bergelar Kapten. Kepala
pemerintahan adalah Sekretaris Negara untuk Hubungan Politik dan Luar
Negeri.
Bentuk Negara :
Kesatuan
Sistem pemerintahan : Parlementer
Parlemen : Unikameral
|
71.
|
Serbia
|
Bentuk Negara : Kesatuan.
Sistem pemerintahan : Semi-Presidensil
Parlemen :
Unikameral (Assembly of Serbia)
|
72.
|
Siprus
|
Jenis kekuasaan : Republik
Bentuk Negara : Kesatuan.
Sistem pemerintahan : Presidensil
Parlemen :
Bikomunal (Greek Cypriot + Turkish Cypriot)
|
73.
|
Slovenia
|
Jenis kekuasaan : Republik
Bentuk Negara : Kesatuan
---
Sistem
pemerintahan : Parlementer
Parlemen :
Bikameral
|
74.
|
Spanyol
|
Jenis kekuasaan : Monarki
Konstitusional --- Monark secara konstitusional berkuasa seumur hidup,
kecuali ia menyerahkan kepada pewarisnya (bisa lelaki ataupun perempuan).
Bentuk Negara :
Kuasi-Federal
Sistem pemerintahan : Parlementer
Parlemen : Bikameral
|
75.
|
Vatikan
|
Jenis kekuasaan :
Monarki Keagamaan (Eklesiastik, Elektif). Paus merupakan kepala keagamaan
Katolik seluruh dunia, dengan Vatikan sebagai pusat kekuasaan. Paus dipilih
oleh suatu "electoral college" yang terdiri atas para
Kardinal.
Bentuk Negara : Kesatuan.
Tidak ada wilayah administratif.
Sistem pemerintahan : Parlementer
Parlemen :
Unikameral
|
76.
|
Kazakhstan
|
Jenis kekuasaan : Republik ---- Badan
pemerintahannya trias politika, di mana terdapat pemisahan tegas antara kuasa
legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Namun, peran presiden cukup kuasa di
negara ini.
Bentuk Negara : Kesatuan
Sistem pemerintahan : Presidensil ----Presiden
adalah kepala negara. Ia berposisi bertindak selaku pejabat tertinggi dalam
mengarahkan kebijakan dalam dan luar negeri.
Parlemen : Bikameral
(Majilis + Senate)
|
77.
|
Kyrgyztan
|
Jenis kekuasaan : Republik
(Otoritarian) Presiden yang mengendalikan eksekutif, legislatif dan
yudikatif.
Bentuk Negara : Kesatuan
(Sentralis)
Sistem pemerintahan : Presiden-Parlementer ---- Presiden
adalah kepala negara. Ia merupakan pejabat tertinggi Kyrgyzstan.
Parlemen : Bikameral
(Jogorku Kenesh)
|
78.
|
Tajikistan
|
Jenis kekuasaan : Republik
(otoritarian) ----Negara ini dipimpin oleh presiden yang otokratik. Ia
punya kontrol kuat atas eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
Bentuk Negara : Kesatuan
+ Elemen Federasi
Sistem pemerintahan : Presidensil ---- Presiden
adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Tugasnya mengawal
konstitusi, UU, dan hak-hak warganegara.
Parlemen : Bikameral
(Majlisi Namoyondagon/Dewan Nasional + Majlisi Milli/Dewan
Perwakilan)
|
79.
|
Turkmenistan
|
Jenis kekuasaan : Republik
Bentuk Negara : Kesatuan
Sistem pemerintahan : Presidensil ----Terdapat
4 badan politik tingkat tinggi di Turkmenistan yaitu eksekutif, legislatif, yudikatif,
dan Dewan Nasional yang disebut Halk Maslahaty.
Parlemen : Bikameral
(Halk Maslahaty/Dewan Nasional + Parlemen/Mejlis)
|
80.
|
Uzbekistan
|
Jenis kekuasaan : Republik
(otoritarian)
Bentuk Negara : Kesatuan
+ Elemen Federasi
Sistem pemerintahan : Presidensil ---- Presiden
adalah lembaga politik dominan di Uzbekistan. Ia mengendalikan eksekutif,
legislatif, dan yudikatif.
Parlemen : Bikameral
(Kamar Legislatif + Senate)
|
81.
|
Kamerun
|
Jenis kekuasaan : Republik
(demokrasi)
Bentuk Negara : Kesatuan.
Sistem pemerintahan : Parlementer.
Presiden adalah kepala negara. Perdana Menteri adalah kepala pemerintahan.
Parlemen : Bikameral
(National Assembly + Senate).
|
82.
|
Republik Afrika Tengah
|
Jenis kekuasaan :
Republik
Bentuk Negara :
Kesatuan. Republik Afrika Tengah diorganisir ke dalam 16 prefektur dan 1
komune otonom, 60 subprefektur, dan 174 munisipal. Bangui adalah munisipal
khusus.
Sistem pemerintahan: Parlementer. Presiden adalah kepala negara
sekaligus kepala eksekutif. Dalam tugas administratifnya, presiden mengangkat
Perdana Menteri, anggota kabinet (atas advis Perdana Menteri), serta
pejabat-pejabat sipil dan militer.
Parlemen :
Unikameral (National Assembly).
|
83.
|
Chad
|
Jenis kekuasaan :
Republik.
Bentuk negara :
Kesatuan.
Sistem pemerintahan :
Presidensil. Presiden adalah figur paling kuat di Chad.
Parlemen :
Unikameral (National Assembly).
|
84.
|
Republik Demokratik Kongo
|
Jenis kekuasaan :
Republik (sosialis).
Bentuk Negara :
Kesatuan (Kuasi Federal).
Sistem pemerintahan :
Parlementer. Presiden adalah kepala negara.
Parlemen :
Bikameral (National Assembly + Senate).
|
85.
|
Kongo
|
Jenis kekuasaan :
Republik
Bentuk Negara :
Kesatuan.
Sistem pemerintahan :
Presidensil. Presiden dipilih langsung untuk masa bakti 7 tahun. Presiden
adalah kepala negara dan kepala administrasi negara.
Parlemen :
Bikameral (National Assembly + Senate).
|
86.
|
Guinea-Bissau
|
Jenis kekuasaan :
Republik
Bentuk Negara :
Kesatuan.
Sistem pemerintahan :
Parlementer
Parlemen :
Unikameral
|
87.
|
Guinea Khatulistiwa
|
Jenis kekuasaan :
Republik
Bentuk Negara :
Kesatuan (sentralis).
Sistem pemerintahan :
Semi-Presidensil. Presiden adalah kepala negara. Untuk memerintah, Presiden
mengangkat Perdana Menteri.
Parlemen :
Unikameral (Camara de Representantes del Pueblo).
|
88.
|
Gabon
|
Jenis kekuasaan :
Republik.
Bentuk Negara :
Kesatuan.
Sistem pemerintahan :
Semi-presidensil. Presiden adalah kepala negara dan figur paling kuat di
Gabon.
Parlemen :
Bikameral (National Assembly + Senate).
|
89.
|
Mauritania
|
Jenis kekuasaan : Timokrasi
[Junta Militer]
Bentuk Negara : Kesatuan.
Sistem pemerintahan : Presidensil.
Presiden adalah sekaligus kepala negara dan kepala pemerintahan.
Parlemen : Bikameral
(National Assembly + Senat).
|
90.
|
Maroko
|
Jenis kekuasaan : Monarki
Konstitusional.
Bentuk Negara : Kesatuan
(desentralis).
Sistem
pemerintahan : Semi-presidensil.
Parlemen : Bikameral
(House of Representatives + House of Counselors).
|
91.
|
Tunisia
|
Jenis kekuasaan : Republik
(demokrasi)
Bentuk Negara : Kesatuan.
Sistem pemerintahan : Parlementer.
Presiden adalah kepala negara, sekaligus kepala pemerintahan.
Parlemen : Bikameral
(Chamber of Deputies/Majlis al-Nuwaab + Chamber of Councilors).
|
92.
|
Laos
|
Jenis kekuasaan : Republik
Sosialis
Bentuk Negara : Kesatuan
Sistem pemerintahan : Parlementer ----
Presiden adalah kepala negara, yang dipilih oleh 2/3 anggota NA.
Parlemen : Unikameral
(National Assembly)
|
93.
|
Myanmar
|
Jenis kekuasaan : Oligarki
Militer
Bentuk Negara : Union
Sistem pemerintahan : Presidensil.
Presiden adalah kepala negara dan kepala pemerintahan.
Parlemen : Menurut
konstitusi seharusnya Bikameral (Pyithu Hluttaw/setaraHouse of
Representatives + Amyotha Hluttaw/setara Senate).
|
94.
|
Vietnam
|
Jenis kekuasaan : Republik
Sosialis
Bentuk Negara : Kesatuan
Sistem pemerintahan : Parlementer.
Hakekatnya, eksekutif Vietnam adalah organ eksekutif yang
dimiliki National Assembly (NA). Organ eksekutif ini terdiri atas
Perdana Menteri (PM), deputi PM, para menteri, serta sejumlah anggota lainnya
Parlemen : Unikameral
(National Assembly)
|
95.
|
Timor Leste
|
Bentuk Negara :
Kesatuan.
Sistem pemerintahan : Parlementer.
Parlemen :
Unikameral.
|
96.
|
Papua Nugini
|
Bentuk Negara :
Kesatuan
Sistem pemerintahan : Parlementer.
Parlemen :
Unikameral.
|
97.
|
Peru
|
Jenis kekuasaan :
Republik
Bentuk Negara :
Kesatuan.
Sistem pemerintahan :
Semi-Presidensil
Parlemen :
Unikameral (Congreso de la Republica del Peru).
|
98.
|
Suriname
|
Jenis kekuasaan :
Republik
Bentuk Negara :
Kesatuan (sentralis).
Sistem pemerintahan :
Presidensil
Parlemen :
Unikameral (Nationale Assemblee).
|
99.
|
Uruguay
|
Jenis kekuasaan :
Republik
Bentuk Negara :
Kesatuan (desentralis)
Sistem pemerintahan :
Presidensil
Parlemen :
Bikameral (Parlemennya bernama Asamblea General terdiri
atas Senate/Camara de Senadores + Chamber of Deputies/Camara de
Representantes).
|
100.
|
Venezuela
|
Jenis kekuasaan :
Republik
Bentuk Negara :
Federasi.
Sistem
pemerintahan : Presidensil
Parlemen :
Unikameral (National Assembly/Asamblea Nacional).
|
MAKALAH DALIL RANTAI ATAU ATURAN RANTAI DALAM TURUNAN Disusun oleh: Dewi Martiwi Radiyanti (1522390141) Dosen Pembimbing: Ruruh Wuryani, S.Si, MM STMIK RAHARJA KOTA TANGERANG Jl. Jendral Sudirman No. 40 Modern-Tangerang, Banten 15117 Telepon : 021-552-9692, 021-552-9586 KATA PENGANTAR Puji syukur saya panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena dengan rahmat, karunia, serta taufik dan hidayah-Nya kami dapat menyelesaikan makalah tentang Dalil Rantai atau Aturan Rantai dalam Turunan ini dengan baik meskipun banyak kekurangan didalamnya. Dan juga kami berterima kasih pada Ibu Ruruh Wuryani S.Si MM, selaku Dosen mata kuliah Kalkulus yang telah memberikan tugas ini kepada saya. Saya sangat berharap makalah ini dapat berguna dalam rangka menambah wawasan serta pengetahuan tentang Dalil Rantai dalam Turunan. Saya juga menyadari sepenuhnya bahwa di dalam makalah ini terdapat kekurangan dan jauh dari kata sempurna. Oleh ...
Komentar
Posting Komentar