Langsung ke konten utama

Pintar Bersama : Bentuk-bentuk Negara


No.
Nama Negara
Sistem Pemerintahan
 1.
Inggris
Sistem Pemerintahan               : Parlementer
Bentuk Negara                        : Kesatuan
Bentuk Pemerintahan              : Monarki Konstitusional
Pelaksanaan Pemerintahan     : Di Inggris raja sebagai bagian dari badan eksekutif yang tidak dapat diganggu gugat. Kekuasaan raja bersifat simbolis karena kekuasaan sebenarnya berada di tangan perdana menteri yang memimpin para menteri. Akan tetapi, pelaksanaan suatu parlementer di Inggris sedikit berbeda dengan negara-negara lain.

2.
Rusia
Sistem Pemerintahan               : Semipresidensial
Bentuk Negara                         : Federasi
Bentuk Pemerintahan              : Federal
Pelaksanaan Pemerintahan     : Pemerintahan Rusia dipegang oleh Presiden yang berpusat di Kremlin serta perdana menteri yang bertanggung jawab terhadap parlemen. Parlemen memiliki peranan yang lebih terbatas dibandingkan dengan presiden.

3.
Afrika Selatan
Sistem Pemerintahan                          : Presidensial
Bentuk Negara                                     : Kesatuan
Bentuk Pemerintahan                        : Republik
Pelaksanaan Pemerintahan              : Presiden Afrika Selatan memegang 2 jabatan, yaitu sebagai kepala Negara dan juga kepala pemerintahan. Presiden adalah pemimpin partai mayoritas di parlemen.

4.
Amerika Serikat
Sistem Pemerintahan                          : Presidensial
Bentuk Negara                                     : Federasi
Bentuk Pemerintahan                         : Republik Federasi
Pelaksanaan Pemerintahan                              : Badan eksekutif AS terdiri atas presiden beserta menteri-menteri yang merupakan pembantunya. Presiden dinamakan Chief Executif. Secara formal, sesuai dengan asas trias politica, presiden sama sekali terpisah dari badan legislatif dan tidak mencampuri urusan organisasi serta penyelenggaraan pekerjaan kongres. Pelaksanaan checks and balances, presiden boleh memilih menterinya sendiri. Akan tetapi, penunjukan jabatan tinggi seperti hakim agung dan duta besar harus disetujui senat.

5.
Denmark
Sistem Pemerintahan               : Parlementer
Bentuk Negara                        : Kesatuan
Bentuk Pemerintahan              : Monarki Konstitusional
Pelaksanaan Pemerintahan      : Penguasanya secara resmi merupakan kepala negara, peran yang bersifat seremonial, sejak kekuasaan eksekutif, yang dilaksanakan oleh raja atau ratu, dilaksanakan melalui kabinet menteri, dengan PM yang memberlakukan prinsip primus inter pares). Kekuasaan legislatif diberikan kepada monarki dan parlemen Denmark, dikenal sebagaiFolketing, yang terdiri atas (tak lebih dari) 179 anggota. Kekuasaan yudisial ada di tanganpengadilan.

6.
Mesir
Sistem Pemerintahan               : Semipresidensial
Bentuk Negara                        : Kesatuan
Bentuk Pemerintahan              : Republik
Pelaksanaan Pemerintahan      : Kekuasaan di Mesir diatur dengan sistem semipresidensialmultipartai. Secara teoritis, kekuasaan eksekutif dibagi antara presiden dan perdana menteri namun dalam prakteknya kekuasaan terpusat pada presiden, yang selama ini dipilih dalam pemilu dengan kandidat tunggal. Mesir juga mengadakan pemilu parlemen multipartai.

7.
Australia
Sistem Pemerintahan               : Parlementer
Bentuk Negara                        : Federasi
Bentuk Pemerintahan              : Monarki Konstitusional
Pelaksanaan Pemerintahan      : - Legislatif = Parlemen Australia yang terdiri atas gubernur jenderl, senat, dan dewan perwakilan.
-          Ekekutif = Dewan eksekutif federal yang terdiri atas gubernur jenderal dengan pertimbangan para penasihat eksekutif, (PM dan para menteri). Biasanya gubernur jenderal tidak akan menolak nasihat-nasihat tersebut.
-          Kejaksaan = Mahkamah Agung Australia dan pengadilan-pengadilan federl lainnya.

8.
Argentina
Sistem Pemerintahan                          : Presidensial
Bentuk Negara                                     : Federasi
Bentuk Pemerintahan                        : Republik
Pelaksanaan Pemerintahan              : Lembaga yudikatif bebas dari lembaga eksekutif dan legislatif. Mahkamah Agung Argentina mempunyai 9 anggota yang diangkat oleh presiden atas persetujuan senat.

9.
Brasil
Sistem Pemerintahan               : Presidensial
Bentuk Negara                        : Federasi
Bentuk Pemerintahan              : Republik Federal
Pelaksanaan Pemerintahan      : Presiden memegang kekuasaan eksekutif yang besar seperti menunjuk cabinet dan sebagai kepala Negara serta pemerintahan. Presiden dan wakil presiden dipilih bersamaan dalam pemilu 4 tahun sekali. Kongres nasionalnya (Congresso Nasional) adalah sebuah badan bicameral yang terdiri atas senat federal (Senado Federal) dan Cậmara dos Deputados yang terdiri atas 81 dan 513 kursi dengan masa jabatan yang berbeda.

10.
Filipina
Sistem Pemerintahan               : Presidensial
Bentuk Negara                        : Kesatuan
Bentuk Pemerintahan              : Republik
Peaksanaan Pemerintahan       : Presiden berfungsi sebagai kepala Negara, kepala pemerintahan, dan panglima tertinggi angkatan bersenjata. Presiden dipilih dalam pemilu untuk masa jabatan 6 tahun dan mengepalai kabinet. Dewan legislatif Filipina mempunyai 2 kamar, yaitu kongres terdiri atas senat dan dewan perwakilan, cabang yudikatif pemerintah dikepalai oleh Mahkamah Agung yang memiliki seorang ketua Mahkamah Agung sebagai kepalanya dan 14 hakim agung, semuanya ditunjuk oleh presiden

11.
Singapura
Sistem Pemerintahan               : Parlementer
Bentuk Negara                        : Federasi
Bentuk Pemerintahan              : Konstitusi Singapuraa
Pelaksanaan Pemerintahan      : Konstitusi Singapura berdasarkan sistem Westminster karena Singapura merupakan bekas jajahan Inggris. Posisi presiden adalah simbolis dan kekuasaan pemerintahan berada di tanagan PM yang merupakan ketua partai politik yang memiliki kedudukan mayoritas di parlemen.

12.
Prancis
Sistem Pemerintahan                          : Semipresidensial
Bentuk Negara                                     : Kesatuan
Bentuk pemerintahan                        : Republik
Pelaksanaan pemerintahan              : - Kekuasaan eksekutif (Presiden) kuat, karena dipilih langsung oleh rakyat.
-          Kepala Negara dipegang Presiden dengan masa jabatan selama 7 tahun.
-          Presiden diberikan wewenang untuk bertindak pada masa darurat dalam meneyelesaikan krisis.
-          Jika terjadi pertentangan anatara kabinet dengan legislatif, presiden berlaku membubarkan legislatif.

13.
Iran
Sistem Pemerintahan                          : Presidensial
Bentuk Negara                                     :Kesatuan
Bentuk Pemerintahan                        : Republik Islam
Pelaksanaan Pemeritahan                 ·  Lembaga Eksekutif  Kepala pemerintahan dijabat seorang Presiden yang dipilih secara langsung oleh rakyat untuk masa jabatan 4 tahun, dapat dapat dipilih kembali maksimal satu kali. Presiden dibantu oleh 9 orang wakil presiden yang membidangi tugas masing-masing serta 21 menteri anggota kabinet. ·  Lembaga Legislatif  Parlemen Iran (Majelis-e Syura-e Islami) merupakan lembaga legislatif yang beranggotakan 290 orang. Anggota Majelis dipilih melalui Pemilu setiap 4 tahun sekali dengan sistem distrik. Setiap 10 tahun rasio anggota Majelis ditinjau kembali sesuai dengan jumlah penduduk. Parlemen saat ini merupakan hasil pemilu tahun 2008. Ketua Parlemen saat ini adalah Ali Larijani.
Majelis secara tidak langsung dapat menjatuhkan Presiden dan menteri-menteri Kabinet melalui mosi tidak percaya. Hearing terhadap menteri diajukan sekurangnya oleh 10 anggota dan menteri yang bersangkutan mengeluarkan mosi tidak percaya kepada Presiden, hasil sidang disampaikan kepada Leader untuk memecat Presiden.
·  Lembaga Judikatif  Kekuasaan tertinggi lembaga peradilan dijabat oleh Ketua Justisi yang diangkat langsung oleh Leader untuk masa jabatan 5 tahun. Ia haruslah seorang Ulama Ahli Fiqih (Mujtahid).
·  Lembaga Tinggi Negara Lainnya  Majelis Ahli, Dewan Pengawas Konstitusi, Dewan Kebijaksanaan Nasional, Dewan Keamanan Nasional,

14.
Bolvia
Sistem Pemerintahan               : Presidensial
Bentuk Negara                        : Kesatuan
Bentuk Pemerintahan              : Republik
Pelaksanaan Pemerintahan      : Presiden dipilih untuk masa jabatan 5 tahun oleh suara rakyat. Presiden terpilih Gonzalo Sánchez de Lozada mundur pada Oktober 2003, dan digantikan WaPres Carlos Mesa. Mesa akhirnya digantikan oleh ketua MA Eduardo Rodríguez pada Juni 2005. 6 bulan kemudian, pada 18 Desember 2005, pemimpin sosialis pribumi, Evo Morales, terpilih sebagai presiden.

15.
Jepang
Sistem Pemerintahan               : Parlementer
Bentuk Negara                        : Kesatuan
Bentuk Pemerintahan              : Konstitusi Kerajaan
Pelaksanaan Pemerintahan      : Parlemen  Jepang menganut sistem negara monarki konstitusional yang sangat membatasi kekuasaan Kaisar Jepang. Sebagai kepala negara seremonial, kedudukan Kaisar Jepang diatur dalam konstitusi sebagai "simbol negara dan pemersatu rakyat". Kekuasaan pemerintah berada di tangan Perdana Menteri Jepang dan anggota terpilih Parlemen Jepang, sementara kedaulatan sepenuhnya berada di tangan rakyat Jepang. Kaisar Jepang bertindak sebagai kepala negara dalam urusan diplomatik.

16.
India
Sistem Pemerintahan               : Parlemeneter
Bentuk Negara                        : Federasi
Bentuk Pemerintahan              : Republik
Pelaksanaan Pemerintahan      : Sistem ketatanegaraan India agak mirip dengan Inggris dan sistem pemerintahannya pun adalah Cabinet Government.Badan eksekutif terdiri atas seorang presiden sebagai kepala Negara dan menteri - menteri yang di pimpin oleh seorang perdana menteri. Sistem parlementer gaya kabinet government dapat berjalan denan beik di bawah pimpinsn Perdana Menteri Nehru.

17.
Kenya
Sistem Pemerintahan               : Presidensial
Bentuk Negara                        : Kesatuan
Bentuk Pemerintahan              : Republik Demokrasi Perwakilan
Pelaksanaan Pemerintahan      : Kenya adalah republik demokrasi perwakilan dengan sistem presidensial, di mana Presiden Kenya menjadi kepala negara dan kepala pemerintahan sekaligus. Negara ini juga memakai sistem multipartai. Kekuasaan eksekutif dipegang oleh pemerintah, yang juga memegang kekuasaan legislatif bersama National Assembly. Kekuasaan yudisial tidak dipengaruhi oleh dua kekuasaan tersebut.

18.
Kanada
Sistem Pemerintahan               : Demokrasi Federal
Bentuk Negara                        : Federasi
Bentuk Pemerintahan              : Konstitusi Kerajaan
Pelaksanaan Pemerintahan      : Kanada mempunyai tiga tingkat pemerintahan: federal, propinsi dan teritori, dan kotamadya (lokal atau regional).
Dalam struktur federal, para pejabat yang terpilih - Kabinet para menteri di bawah kepemimpinan Perdana Menteri – merupakan badan pengambil keputusan utama. Pemerintah federal memimpin sistem pemerintahan demokratis negara melalui berkonsultasi dengan para pejabat terpilih lain, para wakil propinsi dan kotamadya, dan masyarakat Kanada.

19.
Nigeria
Sistem Pemerintahan               : Presidensial
Bentuk Negara                        : Federal
Bentuk Pemerintahan              : Republik
Pelaksanaan Pemerintahan      : Pada tahun 1999, sebuah konstitusi diadopsi. Dalam konstitusi ini disebutkan bahwa Nigeria adalah sebuah negara Federal dengan Demokratisasi di mana akan dilaksanakan sistem pemilihan umum untuk memilih pemerintahan. Dalam konstitusi juga disebutkan bahwa pemerintahan Nigeria terbentuk dari pembagian wilayah-wilayah kekuasaan yakni legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Konstitusi yang dimaksudkan juga menjamin kebebasan warga negara Nigeria dalam menganut paham dan kepercayaan/agama, melarang adanya diskriminasi antaretnis, agama, jenis kelamin, dan kampung halaman.

20.
Meksiko
Sistem Pemerintahan               : Presidensial
Bentuk Negara                        : Federal
Bentuk Pemerintahan              : Republik
Pelaksanaan Pemerintahan      : Konstitusi 1917 memperuntukkan sebuah pemerintahanPersekutuan Republik dengan kekuasaan yang dibagikan kepada tiga institusi yang bebas yaitueksekutiflegislatif, dan kehakiman. Dari segi sejarah, eksekutif sangat mendominasi kekuasaan lewat jabatan presiden. Sedang, kekuasaan hukum dalam Kongres tinggal mengikuti arahannya saja. Kongres terlihat aktif kembali sejak 1997 ketika partai oposisi tampil pertama dalam mayoritas legislatif.

21.
Brunei Darusalam
Sistem Pemerintahan               : Parlementer
Bentuk Negara                        : Federasi
Bentuk Pemerintahan              : Kerajaan Islam
Pelaksanaan Pemerintahan      : Kerajaan Brunei Darussalam adalah negara yang memiliki corak pemerintahan monarki konstitusional dengan Sultan yang menjabat sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan, merangkap seagai Perdana Menteri dan Menteri Pertahanan dengan dibantu oleh Dewan Penasihat Kesultanan dan beberapa Menteri. Sultan Hassanal Bolkiah yang gelarnya diturunkan dalam wangsa yang sama sejak abad ke-15, ialah kepala negara serta pemerintahan Brunei. Baginda dinasihati oleh beberapa majelis dan sebuah kabinet menteri, walaupun baginda secara berkesan merupakan pemerintah tertinggi. Media amat memihak kerajaan, dan kerabat kerajaan melestarikan status yang dihormati di dalam negeri.

22.
Malaysia
Sistem Pemerintahan                             : Parlementer
Bentuk Negara                                       : Federasi
Bentuk Pemerintahan                          : Monarki Konstitusional
Pelaksanaan Pemerintahan                 : Federasi Malaysia adalah sebuah monarki konstitusionalKepala negara persekutuan Malaysia adalah Yang di-Pertuan Agong, biasa disebut Raja Malaysia. Yang di-Pertuan Agong dipilih dari dan oleh sembilan Sultan Negeri-Negeri Malaya, untuk menjabat selama lima tahun secara bergiliran; empat pemimpin negeri lainnya, yang bergelar Gubernur, tidak turut serta di dalam pemilihan.
Sistem pemerintahan di Malaysia bermodelkan sistem parlementer Westminster, warisan Penguasa Kolonial Britania. Tetapi di dalam praktiknya, kekuasaan lebih terpusat di eksekutif daripada di legislatif, dan judikatif diperlemah oleh tekanan berkelanjutan dari pemerintah selama zaman Mahathir, kekuasaan judikatif itu dibagikan antara pemerintah persekutuan dan pemerintah negara bagian. Sejak kemerdekaan pada 1957, Malaysia diperintah oleh koalisi multipartai yang disebutBarisan Nasional (pernah disebut pula Aliansi).

23.
Arab Saudi
Sistem Pemerintahan               : Presidensial (Raja)
Bentuk Negara                        : Kesatuan (Sentralis)
Bentuk Pemerintahan              : kerajaan
Pelaksanaan Pemerintahan      : Raja selain selaku kepala negara, ia juga merupakan perdana menteri, panglima tertinggi angkatan perang, penjaga dua tempat suci (Mekkah dan Madinah), mengangkat dan memberhentikan Dewan Menteri, menafsirkan hukum. Otoritas politik tertinggi di bawah raja adalah putra mahkota. Putra mahkota ini ditentukan oleh raja, asalkan tetap diambil dari keturunan Abdul Aziz. Putra mahkota bahkan dapat memerintah atas nama raja, bahkan sebelum mahkota diestafetkan.

24.
Korea Selatan
Sistem Pemerintahan               : Parlementer
Bentuk Negara                        : republik
Bentuk Pemerintahan              : Republik
Pelaksanaan Pemerintahan      : Korea Selatan adalah negara republik. Seperti pada negara-negara demokrasi lainnya, Korea Selatan membagi pemerintahannya dalam tiga bagian: eksekutif,yudikatif dan legislatif. Lembaga eksekutif dipegang oleh presiden yang dipilih berdasarkan hasil pemilu untuk masa jabatan 5 tahun dan dibantu oleh Perdana Menteri yang ditunjuk oleh presidendengan persetujuan dewan perwakilan.

25.
Belgia
Sistem Pemerintahan               : Konstitusional, Popular Monarki, Parlemen Demokrasi
Bentuk Negara                        : Federasi
Bentuk Pemerintahan              : Kerajaan
Pelaksanaan Pemerintahan      : Belgia adalah suatu negara dengan sistem konstitusionalpopular monarki dan parlemen demokrasi.
Di abad ke19, kelompok politik Francofil dan ekonomi elite memperlakukan populasi warga Belgia yang mempergunakan Bahasa Belanda sebagai warga negara kelas dua. Di akhir abad tersebut, dan berlanjut hingga kini, kelompok gerakan Flandria melakukan reaksi untuk meredam hal ini. Setelah PD II, politik Belgia membaik dengan diberlakukannya otonomi atas dua populasi yang mempergunakan bahasa yang berbeda, Bahasa Belanda dan Bahasa Perancis.

26.
Irlandia
Sistem Pemerintahan               : Parlementer
Bentuk Negara                        :
Bentuk Pemerintahan              : Republik
Pelaksanaan Pemerintahan      : Irlandia adalah sebuah republik dengan sistem parlementer sebagai pemerintahannya. Presiden Terpilih dari Irlandia, yang menjabat sebagai kepala negara, untuk jangka waktu 7 tahun, dengan meninggalkan posisi lain sekali lagi. Posisi nominal Presiden sebagian besar, tetapi beberapa disiplin dan fungsi sesuai dengan konstitusi, dengan bantuan dari Dewan Negara, menggantikan penasihat. Menunjuk utama, Taoiseach, Presiden Komite setelah rekomendasi. Biasanya, pemimpin partai polaitíoch yang Taoiseach, atau pemimpin koalisi memenangkan kursi terbanyak dalam pemilihan nasional.

27.
Kanada
Sistem Pemerintahan               : Demokrasi Federal
Bentuk Negara                        : Federasi
Bentuk Pemerintahan              : Konstitusi Kerajaan
Pelaksanaan Pemerintahan      : Kanada mempunyai tiga tingkat pemerintahan: federal, propinsi dan teritori, dan kotamadya (lokal atau regional).
Dalam struktur federal, para pejabat yang terpilih - Kabinet para menteri di bawah kepemimpinan Perdana Menteri – merupakan badan pengambil keputusan utama. Pemerintah federal memimpin sistem pemerintahan demokratis negara melalui berkonsultasi dengan para pejabat terpilih lain, para wakil propinsi dan kotamadya, dan masyarakat Kanada.

28.
Swiss
Sistem Pemerintahan               : Parlementer
Bentuk Negara                        : Federal
Bentuk Pemerintahan              : Konfederasi
Pelaksanaan Pemerintahan      : Legislatif  Dewan Nasional dan Dewan Negara
Eksekutif  Sistem pemerintahan Swiss memang unik. Menjadi negara federal sejak 1948. Swiss menganut sistem demokrasi langsung, dan pemerintahannya terdiri oleh 7 anggota yang dipilih oleh Federal Assembly. Ketujuh orang itu sekaligus memimpin departemen utama. Status mereka bisa juga disebut menteri. Yang menarik, ketujuh orang pilihan itu secara bergantian menjadi presiden. Jabatan sebagai presidennya masing-masing selama satu tahun.

29.
Yunani
Sistem Pemerintahan               : Presidensial
Bentuk Negara                        : Kesatuan
Bentuk Pemerintahan              : Republik
Pelaksanaan Pemerintahan      : Archon  yaitu pelaksana pemerintahan berjumlah 9 orang.
Areopagos  yaitu dewan yang mengawasi pelaksanaan pemerintahan Archon,sekaligus merangkap sebagai mahkamah agung. Anggotanya adalah mantanpara archon.
Boule  semacam DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) yang memiliki tugas : menetapkan archon, meminta pertanggungjawaban archon, menghukum archon.
Dalam bidang pertahanan dan keamanan dipegang oleh 10 orang ahli siasatperang yang menguasai angkatan darat dan angkatan laut.

30.
Austria
Sistem Pemerintahan               : Parlementer
Bentuk Negara                        : Federasi
Bentuk Pemerintahan              : Republik
Pelaksanaan Pemerintahan      : Austria menjadi republik federal, demokrasi parlementer melalui Konstitusi Federal (Austria). Konstitusi Federal 1920. Diperkenalkan kembali pada 1945 kepada 9 Negara Bagian Austria|negara bagian Republik Federal. Kepala Negara ialah Presiden Federal, yang dipilih secara langsung. Ketua Pemerintahan Austria|Pemerintahan Federal ialah Kanselir Federal, yang diangkat presiden. Pemerintahan bisa dihapus dari posisi oleh dekrit presiden maupun mosi tidak percaya di kamar parlemen yang lebih rendah,

31.
Ceko
Sistem Pemerintahan                                          : Demokrasi Parlementer
Bentuk Negara                                                     :
Bentuk Pemerintahan                                        : Republik
Pelaksanaan Pemerintahan                              : Bedasarkan konstitusi, Republik Ceko adalah sebuah negarademokrasi parlementer dengan kepala negara seorang presiden yang dipilih oleh parlemen untuk masa jabat 5 tahun. Presiden memiliki hak veto dalam legislasi, hak imunitas, dan bisa membubarkan parlemen dalam keadaan tertentu. Ia juga memilih perdana menteri serta anggota kabinet berdasarkan proposal dari perdana menteri.

32.
Armenia
Jenis kekuasaan                                  : Republik 
Bentuk Negara                                    : Kesatuan
Sistem pemerintahan                          : Semi-Presidensil
Parlemen                                               : Unikameral

33.
Azerbaijan
Jenis kekuasaan                                  : Republik
Bentuk Negara                                     : Kesatuan
Sistem pemerintahan                          : Presidensil

34.
Bahrain
Jenis kekuasaan                                  : Monarki Konstitusional
Bentuk Negara                                     : Kesatuan
Sistem pemerintahan                          : Presidensil (Raja) 
Parlemen                                               : Bikameral

35.
Georgia
Ibukota                                                 : Tbilisi
Jenis kekuasaan                                  : Republik
Bentuk Negara                                     : Kesatuan.  Sistem pemerintahan: Semi-Presidensil
Parlemen                                               : Unikameral (Parliament)

36.
Lebanon
Jenis kekuasaan                                  : Republik 
Bentuk Negara                                     : Kesatuan (Sentralis) 
Sistem pemerintahan                          : Parlementer Badan politik eksekutif Lebanon utama terdiri atas presiden, perdana menteri, dan dewan menteri (kabinet). 
Parlemen                                               : Unikameral (National Assembly)  Kuasa legislatif Lebanon ada di tangan dewan nasional ini. Salah satu tugasnya dalah memilih presiden.

37.
Iraq
Jenis kekuasaan                                                  : Republik
Bentuk Negara                                                     : Federasi                     
Sistem pemerintahan                                          : Parlementer
Parlemen                                                               : Bikameral

38.
Israel
Jenis kekuasaan                                                  : Republik 
Israel tidak memiliki konstitusi dalam pengertian yang terkodifikasi menjadi 1 dokumen tunggal. Sebaliknya, Israel punya 11 hukum dasar (basic laws).
Bentuk Negara                                                     : Kesatuan 
Pemerintah pusat merupakan otoritas eksekutif tertinggi negara.Israel terdiri atas 6 mehoz (distrik), yaitu: Central Haifa, Yerusalem, Northern, Southern, dan Tel Aviv.
Sistem pemerintahan                                          : Parlementer      
Parlemen                                                               : Unikameral (Knesset)

39.
Kuwait
Jenis kekuasaan                                  : Monarki Konstitusional
Bentuk Negara                                     : Kesatuan
Sistem pemerintahan                          : Parlementer (Eksekutif/Emir Dominan)
Parlemen                                               : Unikameral (Dewan Nasional) ---- Anggota Dewan Nasional terdiri atas 75 anggota, di mana 50 orang dipilih lewat suara rahasia dan 25 sisanya diangkat oleh amir. Masa bakti Dewan Nasonal 4 tahun. Tugasnya membuat UU dan mengawasi pemerintahan. Dewan Nasional berhak untuk bertanya, interpelasi, dan melancarkan mosi tidak setuju atas para menteri.

40.
Oman
Jenis kekuasaan                                  : Monarki Konstitusional 
Sultan bersifat turun-temurun. 
Bentuk Negara                                     : Kesatuan
Sistem pemerintahan                          : Presidensil (Sultan) 
Sultan adalah kepala negara dan komandan tertinggi angkatan perang. 
Parlemen                                               : Bikameral (Majilis ad-Dawl + Majilis ash-Shura) 
Parlemen Oman terdiri atas Majlis ash-Shura (Dewan Shura) dan Majilis ad-Dawls (Dewan Negara).

41.
Palestina
1.                   Jenis kekuasaan                                  : Republik
Bentuk Negara                                     : Kesatuan (Otoritas Pusat)
Sistem pemerintahan                          : Parlementer ---- Kepala negara adalah presiden, kepala pemerintahan adalah Perdana Menteri. Badan politik utama Palestina adalah presiden, parlemen, administrasi negara, dan pengadilan.
Parlemen                                               : Unikameral ---- Parlemen Palestina bernama Palestinian Legislative Council (PLC). Parlemen berfungsi sebagai legislator.

42.
Yordania
Jenis kekuasaan                                  : Monarki Konstitusional
Bentuk Negara                                     : Kesatuan
Sistem pemerintahan                          : Presidensil (Raja) 
Raja adalah sekaligus kepala negara maupun kepala pemerintahan. Raja memegang kuasa legislatif dan eksekutif.
Parlemen                                               : Bikameral (House of Notables + Chamber of Deputies)

43.
Qatar
Jenis kekuasaan                                  : (ke arah) Monarki Konstitusional ---- Konsititusi Qatar bernama Al Dustur yang terkodifikasi ke dalam 1 dokumen.
Bentuk Negara                                     : Kesatuan ----Sentralisasi.
Sistem pemerintahan                          : Presidensil (Emir) --- Qatar punya 4 cabang pemerintahan yaitu (1) Emir, yang merupakan kepala negara. (2) Council of Ministers, disebut juga Majlis al-Wuzara. CM merupakan organ eksekutif tertinggi. (3) Advisory Council (AC) disebut Majlis as-Shura adalah badan legislatif Qatar. dan (4) Pengadilan Qatar bersifat independen.
Parlemen                                               : Unikameral (Majlis as-Shura/Advisory Council)

44.
Suriah
Jenis kekuasaan                                  : Republik
Bentuk Negara                                     : Kesatuan (sentralis)
Sistem pemerintahan                          : Presidensil ---- Kepala negara adalah Presiden. Kepala pemerintahan adalah Perdana Menteri. Kabinet ditunjuk oleh Presiden. 
Parlemen                                               :  Unikameral

45.
Turki
Jenis kekuasaan                                  : Republik
Bentuk Negara                                     : Kesatuan ---- Pemerintah pusat Turki punya kuasa besar atas pemerintahan lokalnya. 
Sistem pemerintahan                          : Parlementer
Parlemen                                               :  Unikameral (Turkish Grand National Assembly) ---- TGNA adalah badan legislatif Turki yang kuasa membuat UU nya tidak bisa didelegasikan kepada badan lain.

46.
Yaman
Jenis kekuasaan                                  : Republik
Bentuk Negara                                     : Kesatuan
Sistem pemerintahan                          : Kombinasi Parlementer + Presidensil ---- Kepala negara adalah Presiden. Kepala pemerintahan adalah Perdana Menteri (PM). PM ditunjuk oleh Presiden. 
Parlemen                                               :  Bikameral (Shura Council + House of Representatives)

47.
Albania
2.                   Jenis kekuasaan                  : Republik (Transisi ke arah Demokrasi)
Bentuk Negara                     : Kesatuan
Sistem pemerintahan          : Parlementer --- Kepala negara adalah Presiden, kepala pemerintahan adalah Perdana Menteri. Dewan Menteri diajukan oleh Perdana Menteri.
Parlemen                               : Unikameral --- Parlemen Albania bernama Kuvendi.

48.
Belarusia
Jenis kekuasaan                  : Republik
Bentuk Negara                     : Kesatuan
Sistem pemerintahan          : Semi-Presidensil ---- Kepala negara adalah Presiden, kepala pemerintahan adalah Perdana Menteri.
Parlemen                               : Bikameral ---- Parlemen Belarusia disebut Natsionalnoye Sobraniye.Natsionalnoye Sobraniye terdiri atas Sovet Respubliki (Dewan Republik) dan Palata Predstaviteley (Chamber of Representatives).

49.
Bulgaria
Jenis kekuasaan                  : Republik
Bentuk Negara                     : Kesatuan
Sistem pemerintahan          : Semi-Presidensil ---- Kepala negara adalah Presiden, kepala pemerintahan adalah Perdana Menteri. Dewan Menteri dinominasikan oleh Perdana Menteri untuk kemudian dipilih oleh Narodno Sabranie.
Parlemen                               : Unikameral ---- Parlemen Bulgaria disebut Narodno Sabranie (Dewan Nasional), dengan mana ia terdiri atas 240 kursi.

50.
Hungaria
Jenis kekuasaan                  : Republik
Bentuk Negara                     : Kesatuan
Sistem pemerintahan          : Parlementer ---- Kepala negara adalah Presiden, kepala pemerintahan adalah Perdana Menteri. Perdana Menteri direkomendasikan oleh Presiden. Para menteri lainnya diajukan oleh Perdana Menteri dan diangkat oleh Presiden. 
Parlemen                               : Unikameral ---- Parlemen Hungaria bernama Orszaggyules (Dewan Nasional) yang terdiri atas 386 kursi.

51.
Maldova
Jenis kekuasaan                  : Republik
Bentuk Negara                     : Kesatuan
Sistem pemerintahan          : Parlementer ---- Kepala negara adalah Presiden, kepala pemerintahan adalah Perdana Menteri. Kabinet dipilih oleh Presiden dengan meminta persetujuan Parlemen.
Parlemen                               : Unikameral ---- Parlemen Moldova disebut Parlamentul, yang terdiri atas 101 kursi yang seluruhnya dipilih lewat Pemilu langsung untuk masa bakti 4 tahun.

52.
Rumania
Jenis kekuasaan                  : Republik
Bentuk Negara                     : Kesatuan
Sistem pemerintahan          : Semi-Presidensil ---- Kepala negara adalah Presiden, kepala pemerintahan adalah Perdana Menteri.
Parlemen                               : Bikameral ---- Parlemen Rumania disebut Parlament.

53.
Polandia
Jenis kekuasaan: Republik
Bentuk negara: Kesatuan
Sistem pemerintahan          : Semi-Presidensil ---- Kepala negara adalah Presiden, kepala pemerintahan adalah Perdana Menteri. Dewan Menteri bertanggung jawab kepada Perdana Menteri dan Sejm. Selain sebagai kepala negara, Presiden Polandia adalah penjamin kelestarian otoritas negara, mengamati penerapan konstitusi, panglima tertinggi angkatan perang, dan penjaga kedaulan serta keamanan negara. 
Parlemen                               : Bikameral ---- Parlemen Polandia terdiri atas Senat (upper house) danSejm (lower house) Joint-session antara Senat dan Sejm disebut Zgromadzenie Narodowe (Dewan Nasional).

54.
Slovakia
Jenis kekuasaan                  : Republik
Bentuk Negara                     : Kesatuan
Sistem pemerintahan          : Semi-Presidensil ---- Kepala negara adalah Presiden, kepala pemerintahan adalah Perdana Menteri. 
Parlemen                               : Unikameral  ----  Parlemen Slovakia disebut Narodna Rada Slovenskej Republiky (Dewan Nasional Republik Slovakia).

55.
Ukraina
Jenis kekuasaan                  : Republik
Bentuk Negara                     : Kesatuan
Sistem pemerintahan          : Semi-Presidensil ---- Kepala negara adalah Presiden, kepala pemerintahan adalah Perdana Menteri (dibantu Deputi I dan II Perdana Menteri).
 Parlemen                              : Unikameral ---- Parlemen Ukraina disebut Verkhovna Rada (Supreme Council/Dewan Tertinggi).

56.
Belanda
Jenis kekuasaan: Monarki Konstitusional 
Kepala negara adalah Ratu Beatriz (calon pewaris adalah Pangeran Willem-Alexander).
 Kepala pemerintahan adalah Perdana Menteri dibantu oleh Deputi Perdana Menteri.
Bentuk negara: Kesatuan
Sistem pemerintahan: Parlementer
Parlemen: Bikameral --- Parlemen Belanda bernama Staten General (States General) terdiri atas 2 kamar yaitu Eerste Kamer (First Chamber) dan Tweede Kamer (Second Chamber).

57.
Jerman
Jenis kekuasaan                  : Republik --- Kepala negara adalah Presiden. Kepala pemerintahan adalah Kanselir. Kabinet disebut Bundesminister (Federal Minister)
Bentuk Negara                     : Federasi.
Sistem pemerintahan          : Parlementer --- Presiden Federal adalah kepala negara.
Parlemen                               : Bikameral --- Parlemen Jerman terdiri atas Bundesrat (Federal Council) dan Bundestag (Federal Parliament).

58.
Liechtenstein
Jenis kekuasaan                  : Monarki Konstitusional --- Kepala negara adalah Monark (Pangeran Hans Adam II) dengan calon pewarisnya Pangeran Alois, anaknya. Kepala pemerintahan adalah Perdana Menteri. Kabinet dipilih oleh Parlemen dan dikonfirmasikan kepada Monark.
Bentuk Negara                     : Kesatuan.
Sistem pemerintahan          : Parlementer
Parlemen                               : Unikameral

59.
Luxembourg
Jenis kekuasaan                  : Monarki Konstitusional --- Kepala negara adalah Monark (Grand Duke Henri). Pewarisnya adalah Pangeran Guillaume (anaknya). Kepala pemerintahan adalah Perdana Menteri. Kabinet adalah Dewan Menteri yang direkomendasikan Perdana Menteri dan dipilih oleh Monark. 
Bentuk Negara                     : Kesatuan (Sentralis).
Sistem pemerintahan          : Parlementer
Parlemen                               : Unikameral

60.
Monaco
Jenis kekuasaan                  : Monarki Konstitusional ---- Kepala negara adalah Monark (Pangeran Albert II). Kepala pemerintahan adalah Menteri Negara.
 Bentuk Negara                    : Kesatuan.
Sistem pemerintahan          : Presidensil
Parlemen                               : Unikameral

61.
Adorra
Jenis kekuasaan                  : Aristokrasi (kepangeranan bersama antara Perancis dan Archbishop Spanyol) Andorra adalah negara coprinces (dua kepangeranan). Kepala negara ini ada dua, yaitu Diosis Katolik Urgell (di wilayah Spanyol) dan Presiden Republik Perancis.
 Bentuk Negara                    : Kesatuan
Sistem pemerintahan          : Parlementer
Parlemen                               : Unikameral

62.
Bosnia dan Herzegovina
Jenis kekuasaan                  : Republik
Bentuk Negara                     : Federasi
Sistem pemerintahan          : Semi-Presidensil ---- Eksekutif Bosnia dan Herzegovina bernama Kepresidenan Bosnia and Herzegovina.
 Parlemen                              : Bikameral
63.
Italia
Jenis kekuasaan                  : Republik
Bentuk Negara                     : Kesatuan (Desentral)
Sistem pemerintahan          : Parlementer ---- Kepala negara adalah Presiden, kepala pemerintahan Perdana Menteri. Perdana menteri ini kerap dirujuk pula sebagai Presiden Dewan Menteri.
Parlemen                               : Bikameral          
64.
Kosovo
Jenis kekuasaan                  : Republik
Bentuk Negara                     : Kesatuan 
Sistem pemerintahan          : Parlementer(Kepala negara adalah Presiden,kepala pemerintahan adalah PM.
 Parlemen                              : Unikameral

65.
Kroasia
Jenis kekuasaan                  : Republik
Bentuk Negara                     : Kesatuan
Sistem pemerintahan          : Semi-Presidensil(Kepala negara adalah Presiden, kepala pemerintahan adalah PM.
 Parlemen                              : Unikameral 

66.
Macedonia
Jenis kekuasaan                  : Republik
Bentuk Negara                     : Kesatuan
Sistem pemerintahan          : Semi-Presidensil
Parlemen                               : Unikameral (Sobranje)

67.
Malta
Jenis kekuasaan                  : Republik
Bentuk Negara                     : Kesatuan
Sistem pemerintahan          : Parlementer
Parlemen                               : Unikameral (House of Representatives)

68.
Montenegro
Jenis kekuasaan                  : Republik
Bentuk Negara                     : Kesatuan.
Sistem pemerintahan          : Semi-Presidensil
Parlemen                               : Unikameral

69.
Portugal
Jenis kekuasaan                  : Republik
Bentuk Negara                     : Kesatuan (Sentralis).
Sistem pemerintahan          : Semi-Presidensil
Parlemen                               : Unikameral (Assembly of the Republic)

70.
San Marino
Jenis kekuasaan                  : Republik ----- Kepala negara adalah Capitani Regenti (Co-Chief of State yang personalnya terdapat dua orang) yang masing-masing bergelar Kapten. Kepala pemerintahan adalah Sekretaris Negara untuk Hubungan Politik dan Luar Negeri. 
Bentuk Negara                     : Kesatuan
Sistem pemerintahan          : Parlementer
Parlemen                               : Unikameral

71.
Serbia
Bentuk Negara                     : Kesatuan.
Sistem pemerintahan          : Semi-Presidensil
Parlemen                               : Unikameral (Assembly of Serbia)

72.
Siprus
Jenis kekuasaan                  : Republik
Bentuk Negara                     : Kesatuan.
Sistem pemerintahan          : Presidensil
Parlemen                               : Bikomunal (Greek Cypriot + Turkish Cypriot)

73.
Slovenia
Jenis kekuasaan                  : Republik
Bentuk Negara                     : Kesatuan ---
Sistem pemerintahan          : Parlementer      
Parlemen                               : Bikameral

74.
Spanyol
Jenis kekuasaan                  : Monarki Konstitusional --- Monark secara konstitusional berkuasa seumur hidup, kecuali ia menyerahkan kepada pewarisnya (bisa lelaki ataupun perempuan).
Bentuk Negara                     : Kuasi-Federal
Sistem pemerintahan          : Parlementer 
Parlemen                               : Bikameral 

75.
Vatikan
Jenis kekuasaan                  : Monarki Keagamaan (Eklesiastik, Elektif). Paus merupakan kepala keagamaan Katolik seluruh dunia, dengan Vatikan sebagai pusat kekuasaan. Paus dipilih oleh suatu "electoral college" yang terdiri atas para Kardinal. 
Bentuk Negara                     : Kesatuan. Tidak ada wilayah administratif. 
Sistem pemerintahan          : Parlementer 
Parlemen                               : Unikameral

76.
Kazakhstan
Jenis kekuasaan                  : Republik ---- Badan pemerintahannya trias politika, di mana terdapat pemisahan tegas antara kuasa legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Namun, peran presiden cukup kuasa di negara ini.
Bentuk Negara                     : Kesatuan 
Sistem pemerintahan          : Presidensil ----Presiden adalah kepala negara. Ia berposisi bertindak selaku pejabat tertinggi dalam mengarahkan kebijakan dalam dan luar negeri.
Parlemen                               : Bikameral (Majilis + Senate)

77.
Kyrgyztan
Jenis kekuasaan                  : Republik (Otoritarian)  Presiden yang mengendalikan eksekutif, legislatif dan yudikatif. 
Bentuk Negara                     : Kesatuan (Sentralis) 
 Sistem pemerintahan         : Presiden-Parlementer ---- Presiden adalah kepala negara. Ia merupakan pejabat tertinggi Kyrgyzstan. 
Parlemen                               : Bikameral (Jogorku Kenesh) 

78.
Tajikistan
Jenis kekuasaan                  : Republik (otoritarian) ----Negara ini dipimpin oleh presiden yang otokratik. Ia punya kontrol kuat atas eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
Bentuk Negara                     : Kesatuan + Elemen Federasi
Sistem pemerintahan          : Presidensil ---- Presiden adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Tugasnya mengawal konstitusi, UU, dan hak-hak warganegara.
Parlemen                               :  Bikameral (Majlisi Namoyondagon/Dewan Nasional + Majlisi Milli/Dewan Perwakilan) 

79.
Turkmenistan
Jenis kekuasaan                  : Republik
Bentuk Negara                     : Kesatuan
Sistem pemerintahan          : Presidensil ----Terdapat 4 badan politik tingkat tinggi di Turkmenistan yaitu eksekutif, legislatif, yudikatif, dan Dewan Nasional yang disebut Halk Maslahaty.
Parlemen                               : Bikameral (Halk Maslahaty/Dewan Nasional + Parlemen/Mejlis) 

80.
Uzbekistan
Jenis kekuasaan                  : Republik (otoritarian)
Bentuk Negara                     : Kesatuan + Elemen Federasi
Sistem pemerintahan          : Presidensil ---- Presiden adalah lembaga politik dominan di Uzbekistan. Ia mengendalikan eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
Parlemen                               : Bikameral (Kamar Legislatif + Senate) 

81.
Kamerun
Jenis kekuasaan                  : Republik (demokrasi)
Bentuk Negara                     : Kesatuan.
Sistem pemerintahan          : Parlementer. Presiden adalah kepala negara. Perdana Menteri adalah kepala pemerintahan.
 Parlemen                              : Bikameral (National Assembly + Senate).

82.
Republik Afrika Tengah
Jenis kekuasaan                  : Republik
Bentuk Negara                     : Kesatuan. Republik Afrika Tengah diorganisir ke dalam 16 prefektur dan 1 komune otonom, 60 subprefektur, dan 174 munisipal. Bangui adalah munisipal khusus.
Sistem pemerintahan: Parlementer. Presiden adalah kepala negara sekaligus kepala eksekutif. Dalam tugas administratifnya, presiden mengangkat Perdana Menteri, anggota kabinet (atas advis Perdana Menteri), serta pejabat-pejabat sipil dan militer.
Parlemen                               : Unikameral (National Assembly).

83.
Chad
Jenis kekuasaan                  : Republik.
Bentuk negara                     : Kesatuan.
Sistem pemerintahan          : Presidensil. Presiden adalah figur paling kuat di Chad.
Parlemen                               :  Unikameral (National Assembly).

84.
Republik Demokratik Kongo
Jenis kekuasaan                  : Republik (sosialis).
Bentuk Negara                     : Kesatuan (Kuasi Federal).
Sistem pemerintahan          : Parlementer. Presiden adalah kepala negara.
Parlemen                               : Bikameral (National Assembly + Senate).

85.
Kongo
Jenis kekuasaan                  : Republik
Bentuk Negara                     : Kesatuan.
Sistem pemerintahan          : Presidensil. Presiden dipilih langsung untuk masa bakti 7 tahun. Presiden adalah kepala negara dan kepala administrasi negara.
Parlemen                               : Bikameral (National Assembly + Senate).

86.
Guinea-Bissau
Jenis kekuasaan                  : Republik
Bentuk Negara                     : Kesatuan.
Sistem pemerintahan          : Parlementer 
Parlemen                               : Unikameral

87.
Guinea Khatulistiwa
Jenis kekuasaan                  : Republik
Bentuk Negara                     : Kesatuan (sentralis). 
Sistem pemerintahan          : Semi-Presidensil. Presiden adalah kepala negara. Untuk memerintah, Presiden mengangkat Perdana Menteri.
Parlemen                               : Unikameral (Camara de Representantes del Pueblo).

88.
Gabon
Jenis kekuasaan                  : Republik.
Bentuk Negara                     : Kesatuan.
Sistem pemerintahan          : Semi-presidensil. Presiden adalah kepala negara dan figur paling kuat di Gabon.
Parlemen                               : Bikameral (National Assembly + Senate).

89.
Mauritania
Jenis kekuasaan                  : Timokrasi [Junta Militer]
Bentuk Negara                     : Kesatuan.
Sistem pemerintahan          : Presidensil. Presiden adalah sekaligus kepala negara dan kepala pemerintahan.
Parlemen                               : Bikameral (National Assembly + Senat).

90.
Maroko
Jenis kekuasaan                  : Monarki Konstitusional.
Bentuk Negara                     : Kesatuan (desentralis).
Sistem pemerintahan          : Semi-presidensil.                       
Parlemen                               : Bikameral (House of Representatives + House of Counselors).

91.
Tunisia
Jenis kekuasaan                  : Republik (demokrasi)
Bentuk Negara                     : Kesatuan.
Sistem pemerintahan          : Parlementer. Presiden adalah kepala negara, sekaligus kepala pemerintahan.
Parlemen                               : Bikameral (Chamber of Deputies/Majlis al-Nuwaab + Chamber of Councilors).

92.
Laos
Jenis kekuasaan                  : Republik Sosialis
Bentuk Negara                     : Kesatuan
Sistem pemerintahan          : Parlementer ---- Presiden adalah kepala negara, yang dipilih oleh 2/3 anggota NA.
Parlemen                               : Unikameral (National Assembly)

93.
Myanmar
Jenis kekuasaan                  : Oligarki Militer 
Bentuk Negara                     : Union 
Sistem pemerintahan          : Presidensil. Presiden adalah kepala negara dan kepala pemerintahan.
Parlemen                               : Menurut konstitusi seharusnya Bikameral (Pyithu Hluttaw/setaraHouse of Representatives + Amyotha Hluttaw/setara Senate).

94.
Vietnam
Jenis kekuasaan                  : Republik Sosialis
Bentuk Negara                     : Kesatuan
Sistem pemerintahan          : Parlementer. Hakekatnya, eksekutif Vietnam adalah organ eksekutif yang dimiliki National Assembly (NA). Organ eksekutif ini terdiri atas Perdana Menteri (PM), deputi PM, para menteri, serta sejumlah anggota lainnya
Parlemen                               : Unikameral (National Assembly)

95.
Timor Leste
Bentuk Negara                     : Kesatuan.
Sistem pemerintahan          : Parlementer.
Parlemen                               : Unikameral.

96.
Papua Nugini
Bentuk Negara                     : Kesatuan
Sistem pemerintahan          : Parlementer.
Parlemen                               : Unikameral.

97.
Peru
Jenis kekuasaan                  : Republik
Bentuk Negara                     : Kesatuan. 
Sistem pemerintahan          : Semi-Presidensil
Parlemen                               : Unikameral (Congreso de la Republica del Peru).

98.
Suriname
Jenis kekuasaan                  : Republik
Bentuk Negara                     : Kesatuan (sentralis).
Sistem pemerintahan          : Presidensil
Parlemen                               : Unikameral (Nationale Assemblee).  
99.
Uruguay
Jenis kekuasaan                  : Republik
Bentuk Negara                     : Kesatuan (desentralis)
Sistem pemerintahan          : Presidensil
Parlemen                               : Bikameral (Parlemennya bernama Asamblea General terdiri atas Senate/Camara de Senadores + Chamber of Deputies/Camara de Representantes).

100.
Venezuela
Jenis kekuasaan                  : Republik
Bentuk Negara                     : Federasi. 
Sistem pemerintahan          : Presidensil                                  
Parlemen                               : Unikameral (National Assembly/Asamblea Nacional).



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pintar Bersama : MAKALAH DALIL RANTAI ATAU ATURAN RANTAI DALAM TURUNAN

MAKALAH DALIL RANTAI ATAU ATURAN RANTAI DALAM TURUNAN Disusun oleh: Dewi Martiwi Radiyanti (1522390141) Dosen Pembimbing: Ruruh Wuryani, S.Si, MM STMIK RAHARJA KOTA TANGERANG Jl. Jendral Sudirman No. 40 Modern-Tangerang, Banten 15117 Telepon : 021-552-9692, 021-552-9586 KATA PENGANTAR Puji syukur saya panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena dengan rahmat, karunia, serta taufik dan hidayah-Nya kami dapat menyelesaikan makalah tentang   Dalil Rantai atau Aturan Rantai dalam Turunan ini dengan baik meskipun banyak kekurangan didalamnya. Dan juga kami berterima kasih pada Ibu Ruruh Wuryani S.Si MM, selaku Dosen mata kuliah Kalkulus yang telah memberikan tugas ini kepada saya.        Saya sangat berharap makalah ini dapat berguna dalam rangka menambah wawasan serta pengetahuan tentang Dalil Rantai dalam Turunan. Saya juga menyadari sepenuhnya bahwa di dalam makalah ini terdapat kekurangan dan jauh dari kata sempurna. Oleh ...

Terlambat Satu Hari

Sebentar, saya bingung mulai darimana.  Sebentar, saya coba ingat-ingat dahulu.  Otak memang gudang segala memori, saya coba pilah sebentar.  Tentangmu yang tak pernah berbicara banyak.  Tentangmu dengan segala ambisi dan mimpi-mimpi besar. Tentangmu dan harum boneka cokelat.  Kemarin kawan saya tak sengaja menyinggung kamu dipercakapan kami, "ya gitu, kemarin ga jadi main. ga ada kabar" ucap kawan saya.  "trus ga jadi nonton?" saya membalas.  "aku sih engga, tapi dia mah sendiri juga jadi" "hahaha, tetep ya ga berubah" Ha ha ha, ga berubah?  Seperti saya mengenal kamu, nyatanya tidak. Saya sudah tidak tau kebiasaanmu lagi, kabarmu, kegiatanmu di kampus, kawanmu disana, atau kepulanganmu tiap libur semester. Saya tetap tidak berani bertanya atau sekedar berkirim salam lewat temanmu.  Saya cuma berani mendoakan, jauh dari tempat kamu saat ini.  Saya sudah kehabisan kata, pun tidak berhak tentang ap...

A letter for... A

I dont care where he is, who he is dating with, drinking with, holding hands with, hugging with, i couldnt care less who he is into, I feel jealous a lot, but more to like why i cant be near him to just see him, I care about how he is. Just how he is. How he feels, how his day goes by, how is his dream catching progressed, is he healthy, mentally safe and warm. I am fine.